Calon Pegawai Negeri Bersalin

Waktu aku tahu hamil dengan status CPNS, agak was-was juga ntar gimana ya, dapet ijin melahirkan berapa hari? Melahirkan dimana? Dsb. Maklum, sebagai cpns pusat yang bekerja di daerah, pertanyaan itu cukup merisaukan. Apalagi tidak bersama suami di sisi. Orang tua di Jawa, suami di Bali sementara aku di Lombok. Beginilah menjadi pegawai di negeri berpulau-pulau Indonesia. Apakah aku akan seperti teman kantorku yang melahirkan sendiri tanpa di temani suami? apakah aku akan seperti teman kantorku yang hanya dapat ijin 40 hari setelah melahirkan? Atau apakah aku akan seperti temenku yang masih satu kementerian di satu daerah yang sama tapi beda UPT yang bisa melahirkan di Jawa alias pulang kampung dan dapat ijin 3 bulan???

Masa kehamilan sudah memasuki bulan ketujuh, intensitas jadwal terbang pun mulai dikurangi (sempet nolak untuk menggantikan pimpinan mengikuti raker sdm di Bogor-maaf ya pak), maka aku pun mulai mencari-cari penjelasan tentang cuti bersalin bagi cpns. Tanya saudara yang bekerja di bkn, tanya ortu yang juga pns, tanya teman di upt yang masih satu kementerian, tanya atasan, dan tak lupa tanya mbah google.

Aku biasanya kontrol kehamilan di rumah sakit swasta di denpasar dengan seorang dokter Sp.OG. Pas bulan kedelapan, aku meminta surat ijin melahirkan. Surat tersebut sudah tertulis yang menerangkan bahwa:

Pada pemeriksaan medis yang dilakukan didapatkan tafsiran persalinan tanggal… sehingga kepadanya dianjurkan untuk mendapatkan cuti hamil selama tiga bulan dari tanggal … s/d … demikian surat keterangan ini di buat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah, waktu menerima jabatan dokter.

Aku pun mulai membuat surat ijin melahirkan. Pas ada kepala kantor, beliau pun tau statusku masih cpns sehingga kepadaku diberi ijin melahirkan dua minggu sebelum melahirkan untuk kemudian diperbarui tiap minggunya. (sambil tersenyum dan mengelus dada) aku pun mulai menyerah terimakan pekerjaan-pekerjaanku kepada teman. Bismillah, Aku nekat ambil cuti tiga bulan karena aku mau melahirkan di Bali. Pada bulan kesembilan, teman kantorku mulai menanyakan perpanjangan surat ijin cutiku. Untuk diperbarui dengan surat ijin dokter seminggu sekali. (dokter specialis bisa keluarkan ijin sakit max 1 minggu sedang dokter umum max 3 hari). Aku segera menelpon bapak yang ada di Jogja untuk membawakan foto copy peraturan yang menjelaskan bahwa CPNS punya hak cuti bersalin yang sama dengan PNS. Kebetulan bapak pas ada perjalanan dinas di Bali sehingga bisa mampir menjenguk anaknya.

Bapak memberikan foto copy Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (yang waktu itu namanya masih Badan Administrasi Kepegawaian Negara) bahwa

Berdasarkan pasal 19 sampai 21 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1976 jo. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.01/SE/77 tgl 25-1-1977 dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk persalinan yang pertama, kedua, dan ketiga. Pegawai negeri sipil wanita berhak atas cuti bersalin
  2. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas termasuk calon pegawai negeri sipil
  3. Yang dimaksud dengan persalinan pertama adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  4. Dengan demikian kepada seorang pegawai wanita yang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan cuti bersalin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976

Inilah pasal 19-21 pp no 24 tahun 1976

  • Pasal 19:

(1)    untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, pegawai negeri sipil wanita berhak atas cuti bersalin

(2)    untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada pegawai negeri sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.

(3)    Lamanya cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan

  • Pasal 20

(1)    Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

(2)    Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  • Pasal 21

Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita bersangkutan menerima penghasilan penuh

Untuk kaum wanita yang masih berstatus CPNS yang akan melahirkan, kini tak perlu risau lagi untuk meminta izin karena sebenarnya peraturan tentang cuti bersalin/ melahirkan itu sudah ada sejak jamannya pak Harto (orde baru) dan hingga kini belum ada revisinya. Bahkan sebenarnya, ijin melahirkan untuk pekerja wanita itu dilindungi undang-undang.

Setelah melahirkan, suamiku mengirimkan email kepada temanku di kantor:

Terlampir saya sampaikan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelumnya mohon maaf. Kami sudah mengusahakan meminta ijin melahirkan a.n Armela ke dokter untuk setiap minggu, kebetulan di Perusahaan saya memiliki dokter konsultan yang juga memiliki pasien di Rumah Sakit Pemerintah di Bali. Waktu saya menuturkan maksudnya menghadap dokter tersebut, beliau menyampaikan agar saya menanyakan lagi ke kantor perihal ijin melahirkan. dokter memberitahu saya baru kali ini menemui kasus seperti ini (perpanjangan ijin melahirkan tiap 1 minggu), kemudian menunjukkan kepada saya undang-undang terlampir, lebih rinci lagi di pasal 82 dimana pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah bulan) sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.  Sedangkan definisi pekerja/buruh itu sendiri dijelaskan di pasal 1 : pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kata dokter definisi ini termasuk juga semua tenaga kerja tidak terkecuali bahkan buruh sekalipun karena Undang-Undang ini disusun sudah berdasarkan rekomendasi Medis / Tim dokter. Sehingga dokter sendiri sebenarnya tidak boleh melanggar undang-undang ini dengan memberikan hak bagi semua tenaga kerja / buruh termasuk CPNS.

*hm, mungkin apa karena peraturannya jadul (dibuat jaman orde baru) trus akhirnya yang dibiasakan adalah “tergantung kebijakan atasan”. Semoga kita bisa membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Allahu’alam.

21 comments

  1. kasus yg sama dg saya ni mbak… sy br cpns jg br masuk feb awal dan hpl ntar mei. wkt br masuk aja kabag tatalaksana sudah tdk suka dg kehamilan saya… aneh yaa kan hamil adalah anugrah dan kehendak dr Allah.. udah gitu udah di ultimatum katanya nanti cm dikasi cuti 40 hari.. heran rasanya buruh pabrik aja tetap dikasih sesuai hak nya, knp yg instansi pemerintah yg notabene selalu menggembar gemborkan HAM kok malah terkesan memangkas HAM sendiri…

    • selamat mb ditrima cpns+kehamilan yg menjelang HPL..semoga semua lancar jaya!

      iya memang begitu kondisi birokrasi kita saat ini, peraturan yang lama saja masih berbeda2 implementasinya. semoga adanya UU ASN yang baru dapat mengubah wajah birokrasi+syukur2 jika peraturan cuti diganti. menimbang UU ttg ASI ekslusif th 2012, biar bisa 6 bulan..

      Oya, saat ini saya juga sedang memperjuangkan hak cuti teman sekantor saya (tenaga kontrak) agar dia dapat cuti yang sama (3 bulan). yukk mbak kita sama berjuang. selama kita berada pada jalur yang benar, tak perlu takut sama orang/atas, dsb. semangat mb. (kalo belum nemu SE-nya, bisa saya kirimkan atau cari di BKN setempat)

  2. wah, aq juga sama.. baru keterima CPNS.. SK CPNS pun belum ada.. tp HPL akhir mei.. mba arMela boleh saya minta SE nya? trims

  3. mbak armela saya mempunyai permasalahan yang sama.. saya hamil 8bulan, ketika saya menanyakan cuti hamil dengan kasubag TU, katanya saya tidak berhak menerima cuti bersalin karena saya cpns. mbak boldh saya minta SE nya?

  4. mba, saya saat ini sedang hamil 2 bulan. saya searching d google kalau rekrutmen cpns 2014 di mulai pertengahan agustus, yang saya takutkan. apakah rekrutmen cpns berlaku untuk ibu hamil, terutama depkeu..?
    karena dengan kondisi saya sedang hamil apakah akan menjadi halangan untuk tes CPNS terutama tes kesehatan…?
    terimakasih..

    • setahu saya kalo di depkeu memang ada tes kesehatan/ fisik.
      Biasanya ada di persyaratan cpns apakah kementerian yg dituju membolehkan ibu hamil/ tidak.
      untuk sistem rekrutmen terbaru saya kurang tau.
      gak usah takut mbk. kalo rezeki nggak kemana. anak juga rezeki terindah lho.. 🙂

  5. mba, kalo cpns belum masa kerja setahunan, sepengetahuan mba dpt cuti bersalin ga? mohon info nya mba, sy cpns tmt feb 14 hpl nov 14 nanti ktnya ga dpt cuti 3 bln, SE nya jg menjelaskan utk cpns masa kerja 1 thn/lbh, terimakasih sblmnya mba

Tinggalkan komentar